KilasNusantara.com – Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Abdul Azis tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/8/2025), mengenakan kemeja cokelat dan topi putih.
Abdul hanya melambaikan tangan saat tiba, dan langsung dibawa menuju ruang pemeriksaan.
Abdul merupakan salah satu pihak yang diamankan KPK dalam kasus ini. Abdul ditangkap setelah Rakernas NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan.
“Setelah selesai Rakernas,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto ketika ditanya mengenai penangkapan Abdul Azis, Jumat (8/8).
Fitroh mengatakan Abdul Azis menjalani pemeriksaan usai ditangkap. Dia diperiksa di Polda Sulawesi Selatan sebelum akhirnya dibawa ke KPK.
“Saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel,” kata Fitroh.
OTT itu terkait dengan dugaan suap DAK pembangunan rumah sakit. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan kegiatan OTT itu dilakukan di tiga lokasi, yaitu di Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan.
“Terkait dengan perkaranya, terkait dengan DAK pembangunan rumah sakit, dana DAK pembangunan RS. Peningkatan kualitas atau status RS,” kata Asep di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8).
KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para terperiksa.
Red/ kn