Hasil Sitaan Motor Bukannya Dikembalikan, Tapi Oknum DC Ini Malah Dijual Kepihak Lain

KilasNusantara.com, Jakarta // Lagi-lagi Oknum penagih hutang Debt Collector, membuat ulah. Kali ini penagih hutang tersebut menjalankan aksinya dengan menjual motor hasil sitaanya kepada pihak lain.

Dalam hal ini, Polisi menangkap M alias A (39) dan F (35), komplotan penagih utang (debt collector) yang menjual motor dari penunggak cicilan. Para pelaku menyita motor dari korban dan tak langsung menyerahkannya ke pihak leasing.

“Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih mengatakan, kedua pelaku menarik paksa motor dari korban yang diduga menunggak cicilan. Bukannya menyerahkan motor itu ke leasing tapi, kedua pelaku malah menjual motor korban,” terangnya.

Polisi mendapat informasi adanya jual beli kendaraan bermotor tak dilengkapi surat-surat kendaraan, kemudian melakukan pemantauan dan mendapati kedua tersangka serta barang bukti 2 unit motor Yamaha Aerox dan Honda Scoopy yang tak dilengkapi surat-surat, Pada Jumat (9/5/2025), pukul 23.00 WIB.

Di sana penyidik melakukan pengecekan, baik nomor rangka maupun nomor mesin. Yang kedua tersebut di mana dalam pengecekan bahwa pemilik satu unit motor Yamaha Aerox adalah milik Saudari Dwi Ningsih yang mana hilang pada tahun 2020 waktu itu ya di Pasar Ciputat, Tangerang Selatan. Namun korban tidak melaporkan atas kehilangan motor tersebut ya,” ucap Kompol Murodih saat jumpa pers di Jaksel, Rabu (14/5).

Kemudian, ditemukan Honda Scoopy atas kepemilikan Rizka Jennifer Sekandu, yang hilang pada Agustus 2023 di Pologadung, Jakarta Timur. Namun korban juga tidak melaporkan tentang kehilangan motornya tersebut.

Polisi pun menangkap kedua tersangka pada Jumat (9/5), pukul 23.00 WIB, di Warkop Deplu, Jaksel. Tersangka M berperan menjual satu unit motor Yamaha Aerox yang tak dilengkapi surat-surat yang didapat dari Boby yang masih buron dalam kasus ini.

 

 

Red/ KN

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *