Immanuel Ebenezer Diduga meminta Rp 3 Miliar dan Motor Ducati Kepada Irvian Bobby Mahendro

KilasNusantara com, Jakarta // Immanuel Ebenezer diduga meminta Rp 3 miliar kepada pejabat Kemenaker dengan dalih renovasi rumah, dalam kasus pemerasan terkait sertifikasi K3 yang kini ditangani KPK.

Wamenaker diduga meminta uang sebanyak Rp 3 Miliar terkait kasus pemerasan untuk penerbitan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) selama dirinya menjadi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, Immanuel Ebenezer meminta uang Rp 3 miliar kepada Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan Irvian Bobby Mahendro (IBM). Bahkan disebutnya, IBM sebagai sultan karena banyak uang.

Diketahui, Irvian merupakan salah satu dari 11 tersangka dalam dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kemenaker, yang melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) atau ‘Noel’ selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, julukan ‘Sultan’ hanya disematkan kepada Irvian (IBM) dari 11 tersangka yang terlibat.

“Hanya IBM,” ujar Setyo di Jakarta, Sabtu 24 Agustus 2025.

Setyo menjelaskan, julukan tersebut diberikan IEG karena Irvian dinilai sebagai sosok yang memiliki banyak uang di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan serta K3 Kemenaker.

“IEG menyebut IBM sebagai ‘Sultan’, maksudnya orang yang banyak uang di Ditjen Binwasnaker dan K3,” jelasnya.

Berkat julukan itu, Noel pun meminta uang sebesar Rp3 miliar kepada Irvian, yang disanggupi dengan alasan dana tersebut akan digunakan untuk merenovasi rumahnya.

“IEG minta untuk renovasi rumah Cimanggis, IBM kasih Rp3 miliar,” ungkap Setyo.

Selain uang, ada permintaan motor Ducati yang diminta Noel, motor tersebut dibeli secara off the road, dan sampai dengan saat ini belum dilakukan proses pengurusan BPKB maupun STNK.

Diduga, upaya ini dilakukan agar asal uang tersebut tak terendus, apalagi dipasangkan plat kosong atau didapat dengan cara ilegal.

“Rp3 miliar dan motor, motornya Ducati ya,” ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Irvian Bobby Mahendro (IBM), yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, menjadi tersangka yang diduga menerima aliran dana terbesar dalam kasus tersebut, yakni mencapai Rp69 miliar.

“Pada tahun 2019-2024, IBM diduga menerima aliran uang sejumlah Rp69 miliar melalui perantara. Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada GAH, HS, dan pihak lainnya,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 22 Agustus 2025, dikutip dari Antara.

GAH diketahui merupakan Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-2025 Gerry Aditya Herwanto Putra, sedangkan HS adalah Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto. Mereka merupakan dua dari 11 tersangka kasus tersebut.

Lebih lanjut, Setyo mengungkapkan, IBM turut menggunakan uang sejumlah Rp69 miliar untuk membeli sejumlah aset seperti kendaraan hingga penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi Perusahaan Jasa K3 (PJK3).

Sementara itu, dia menjelaskan, GAH diduga menerima aliran uang sejumlah Rp3 miliar dalam kurun 2020-2025, dan dibelikan aset berupa satu unit kendaraan sekitar Rp500 juta, serta transfer kepada pihak lain senilai Rp2,53 miliar.

Adapun Rp3 miliar tersebut berasal dari setoran tunai mencapai Rp2,73 miliar, transfer dari IBM sebesar Rp317 juta, dan uang dari dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp31,6 juta.

Kemudian Ketua KPK menjelaskan tersangka lain, yakni Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 Subhan (SB) diduga menerima aliran dana sejumlah Rp3,5 miliar dari sekitar 80 perusahaan selama 2020-2025.

“Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi yang di antaranya transfer ke pihak lainnya, belanja, hingga melakukan penarikan tunai sebesar Rp291 juta,” jelasnya.

Berikutnya, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025 Anitasari Kusumawati (AK) disebut menerima aliran dana sejumlah Rp5,5 miliar pada kurun waktu 2021-2024 dari pihak perantara. Uang tersebut diduga mengalir ke pihak lain.

“Selanjutnya, sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu IEG sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024, FAH dan HR sebesar Rp50 juta per minggu, HS lebih dari Rp1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024, serta CFH berupa satu unit kendaraan roda empat,” ujar Ketua KPK.

Namun, FAH, HR, dan CFH, tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (22/8). Mereka juga tidak disebutkan tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu.

Berikut daftar penerima aliran dana kasus tersebut dari yang terbanyak hingga terkecil:

1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan Irvian Bobby Mahendro (IBM): Rp69 miliar

2. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025 Anitasari Kusumawati (AK): Rp5,5 miliar

3. Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 Subhan (SB): Rp3,5 miliar

4. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-2025 Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH): Rp3 miliar

5. Wakil Menteri Ketenagakerjaan tahun 2024-2025 Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG): Rp3 miliar

6. Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS): Rp1,5 miliar

7. Saudara FAH dan saudari HR sebesar Rp50 juta per minggu selama 2021-2024Saudara CFH berupa satu unit kendaraan roda empat.

Diketahui, KPK pada 22 Agustus 2025, menetapkan 11 tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menaker.

Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus sampai 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Pada tanggal yang sama, Immanuel Ebenezer dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden Prabowo Subianto.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut identitas 11 tersangka pada waktu terjadinya perkara tersebut:

1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)

2. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)

3. Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 Subhan (SB)

4. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025 Anitasari Kusumawati (AK)

5. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret-Agustus 2025 Fahrurozi (FRZ)

6. Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS)

7. Sub-Koordinator di Kemenaker Sekarsari Kartika Putri (SKP)

8. Koordinator di Kemenaker Supriadi (SUP)

9. Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)

10. Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)

11. Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).

 

 

Red/ kn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *