Dirut PT. Puser Bumi Sejahtera Resmi Ditahan, Akibat Penambangan Ilegal Tanah Kas Desa Sampang

KilasNusantara.com // Gunungkidul – Penambangan ilegal yang dilakukan PT. Puserbumi Sejahtera, di Tanah Kas Desa (TKD) Sampang, Gedangsari, Gunungkidul, beberapa waktu berbuntut penahanan.

Dalam penggilan pertama, Turisti tidak bisa hadir dikarenakan alasan sakit, lalu pada panggilan kedua, akhirnya menghadiri panggilan dari Kejari Gunungkidul. Turisti Hindrya, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, pada Kamis (06/03/2025).

Dirut PT. Puser Bumi Sejahtera, sebelumnya menjalani pemeriksaan medis terlebih dahulu sebelum dilakukan penahanan, tapi setelah dinyatakan sehat oleh Dokter, barulah Ia ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIA Wirogunan, Yogyakarta.

Sebetulnya PT. Puser Bumi Sejahtera, memiliki izin tambang, tetapi penambangan dilakukan merambah di lokasi Tanah Kas Desa (TKD), yang sebetulnya daerah itu tidak boleh ditambang. Dengan kalalaian itu maka negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp 506 Juta rupiah, dengan luas tanah yang dirusak kurang lebih seluas 24.185 M3.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul Sendhy Pradana Putra saat dikonfirmasi, mengatakan

“Yang jadi persoalan itu, titik koordinat penambangan. TKD Sampang berada diluar wilayah lokasi tambang yang diizinkan,”  jelasnya.

Dalam kasus ini, Turisti dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 55 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya Kejari Gunungkidul telah terlebih dulu menetapkan Lurah nonaktif Suherman sebagai tersangka pada 24 Oktober 2024 lalu.

Red

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *