Jakarta, KilasNusantara.com // Pelaku UMKM sangat berterima kasih kepada Kapolri, karena Surat Pengaduannya mohon keadilan ditindak lanjuti.
Sehingga proses laporan perkara atas dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan terlapor Abraham Satya Pribadi, Alvin Santosa, Elvira, dan Ko Ilma Filia yang dihentikan penyelidikannya oleh Polres Jakarta Selatan mendapat asistensi dari Mabes Polri (Bareskrim Korwas IV) untuk pelaksanaan Gelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya agar perkara ini dapat dilanjutkan.
Komitmen Mabes Polri ” Wilayah Birokrasi Bersih Melayani benar benar dilaksanakan.
Peristiwa ini diawali pada bulan Mei 2021, saya seorang ibu 74 tahun pelaku UMKM bidang catering ingin mendapatkan sejumlah dana untuk mengembangkan usaha catering dan dalam usaha ini saya dipertemukan dengan Sdr. Abraham Satya Pribadi dan Alvin Santosa yang mengajak kerja sama diperusahaannya yaitu PT. Kepak Rajawali Perkasa yang bergerak pada bidang supplier sembako.
Saya mendapatkan penjelasan dari Sdr. Alvin Santosa bahwa untuk mendapatkan profit sebulan Rp. 40jt itu gampang karena tiap bulan profit kami diunit kecilnya saja 200jt sebulan . Dalam kerjasama ini saya dimasukkan sebagai komisaris yang mendapatkan 30 lembar saham dan disahkan dalam Akte Perubahan PT oleh Notaris dan PPAT Kabupaten Tangerang Aline Shinta Dharsono, S.H., M.Kn No. 14 tanggal 25 Februari 2021 dan tanggal 22 Juli 2022 Nomor : 22, hal inilah yang membuat saya yakin bahwa kerjasama ini berkekuatan hukum.
Saya juga dijanjikan akan mendapatkan manfaat manfaat lainnya seperti salah satu anak saya akan dilibatkan dalam kegiatan perusahaan, perusahaan akan dijalankan secara transparan, dan perusahaan akan membantu memasarkan produk produk catering saya.
Kemudian dalam kerja sama ini PT meminjam dana dari BPR relasi dari Sdr. Alvin Santosa (duta dari BPR tersebut) menggunakan surat sertifikat rumah saya. Dana pinjaman tersebut kemudian dialokasikan untuk modal kerja perusahaan dan saya.
Tetapi pada kenyataannya setelah dana masuk kedalam rekening perusahaan tersebut, perusahaan tidak menjalankan usaha sesuai dengan tujuan pinjaman modal, pengelolaan keuangannya tidak jelas dan transparan bahkan saya meminta laporan keuanganpun tidak diberikan, janji janji tidak ada yang direalisasikan, komunikasi dengan yang bersangkutan semakin sulit yang selanjutnya memblokir komunikasi.
Lebih parahnya lagi, perusahaan tersebut mangkir dari tanggung jawab untuk membayar pinjaman kepada BPR sehingga hal ini mengancam aset saya yang dijaminkan dalam pinjaman ini.
Karena sangat merasa dirugikan maka sayapun membuat laporan ke Polda Metro Jaya terhadap Abraham Satya Pribadi, Alvin Santosa, Elvira, dan Ko Ilma Filia atas dugaan penipuan dan atau penggelapan yang kemudian dilimpahkan kepada sub unit 1 Jatanras Polres Jakarta Selatan. Tetapi hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa laporan ini tidak dapat dilanjutkan/ dihentikan dengan alasan bahwa dalam kejadian ini tidak ada ancaman dan Paksaan, sayapun menjelaskan bahwa yang dilaporkan adalah penipuan dan penggelapan bukan pemerasan yang disertai ancaman dan paksaan.
Saya yakin bahwa penyelidik salah menganalisa masalah ini sehingga salah mengambil keputusan, penyelidikan ini sangat dangkal karena tidak menyentuh pada substansi pokoknya yaitu pemeriksaan rekening perusahaan untuk mengetahui penggunaan uang tersebut.
Walaupun dalam keadaan yang sangat terbatas, saya terus berupaya memperjuangkan keadilan dengan berkomunikasi dengan beberapa praktisi hukum termasuk Kemenkumham dan mendapatkan masukan bahwa hal ini jelaslah terdapat unsur pidana yaitu penggelapan dalam jabatan dan adanya itikad tidak baik dari yang bersangkutan.
Atas dasar masukan ini saya bertekad untuk terus memproses hukum apalagi kemudian Juga adanya berita dimedsos bahwa Abraham Pribadi dan Ko Ilma sudah dilaporkan di Polda Metro Jaya atas kasus penipuan dan penggelapan serta pencucian uang dan prosesnya sudah naik SIDIK sehingga jelaslah bahwa modus ini sudah menimbulkan banyak korban.
Dengan bimbingan dari BPHN/ Kemenkumham, sayapun menyampaikan surat pengaduan tertanggal 02 Agustus 2024 kepada Kapolri yang memohon keadilan dan untuk diadakan GELAR PERKARA KHUSUS dimana kami sebagai pelapor dilibatkan agar perkara yang sudah dihentikan oleh Polres Jaksel dapat diproses kembali.
Dalam upaya inipun saya menulis artikel ke beberapa medsos dengan tujuan agar masyarakat mengenali dan dapat terhindar dari modus ini, yang kemudian dengan medsos ini sayapun terkoneksi dengan korban lainnya.
Dari hasil komunikasi, dapat diketahui bahwa modusnya hampir sama yaitu mengajak kerjasama/ berinvestasi dalam usahanya dengan janji janji manis dan mengatakan bahwa keluarga Abraham Pribadi ini adalah pengusaha kaya raya/ crazy rich Semarang dengan PT. Cipta Prima Sejahtera sehingga bila usahanya bangkrut maka keluarganya sangatlah mudah mengembalikan uang investasi tersebut.
Tetapi kenyataannya, setelah korban menemui keluarganya/ ibunya justru tidak mau ikut tenggung jawab dan terkesan melindungi anaknya dengan mengatakan bahwa mereka punya banyak dekingan.
Dengan informasi crazy rich dan banyak dekingan ini, sempat terlintas dalam fikiran saya bahwa hal inilah yang mungkin saja membuat laporan perkara saya dihentikan. Maka saya memaksimalkan upaya dalam memperjuangkan keadilan dengan melaporkan perkara ini ke Kompolnas dan Ombudsman dengan harapan agar perkara ini mendapatkan pengawalan sampai keadilan ditegakkan.
Dan saat ini Alhamdulillah, Surat Pengaduan saya ke Kapolri sudah ditindak lanjuti dan saya mendapatkan asistensi yang sangat baik dari KORWAS IV. Dan karena terlapor Abraham Satya Pribadi dan Ko Ilma Filia sudah menjadi tersangka dengan modus yang sama yaitu penipuan dan penggelapan serta pencucian uang atas laporan korban lain di Polda Metro Jaya dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara (tapi tersangka belum ditahan) maka untuk tindak lanjutnya diarahkan Gelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya.
Atas dasar asistensi ini terbukalah harapan saya untuk mendapatkan keadilan dan sayapun sedang menunggu pelaksanaan Gelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya. Semoga gelar ini cepat direalisasikan.
Dengan artikel ini maka saya menegaskan kepada mereka yang sedang memperjuangkan keadilan agar tetap optimis dan terus berjuang dengan keyakinan masih banyak orang baik di Indonesia sehingga keadilan akan menemukan jalannya.
RKN/ Tuti Setiati