Dugaan Kasus Penyelewengan Tanah Kas Desa Trihanggo Sleman Naik ke Penyidikan

KilasNusantara.com, Sleman – Kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Trihanggo, Gamping, Sleman, kini telah naik ke tahap penyidikan. Penanganan dilakukan langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Herwatan, menyebut proses penyelidikan telah berlangsung sejak tahun lalu, dan saat ini sudah masuk tahap penyidikan.

Dugaan penyalahgunaan tanah kas desa mencuat ke publik, berawal dari warga sekitar yang memprotes adanya pembangunan tempat hiburan malam di atas tanah kas desa.

Dalam kasus ini, Herwatan membenarkan adanya penyalahgunaan tanah kas desa. Hanya saja belum dijabarkan secara terperinci. Dia memastikan tidak sesuai pada ketentuan yang telah ditetapkan Pemda DIY dan Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat.

Herwatan mengatakan,” benar sudah masuk ditingkatkan jadi penyidikan oleh Kejari Sleman. Ini untuk pemanfaatan tanah kas desa di Trihanggo, Gamping, Sleman,” ungkapnya, Senin (27/1/2025).

Peningkatan status penyidikan, telah dilakukan sejak akhir 2024, ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi atas penyalahgunaan tanah kas desa, termasuk perangkat Kalurahan Trihanggo yang berwenang melakukan pengawasan,” jelas Herwatan.

“Penyidikan otomatis sudah ada pemanggilan sejumlah saksi. Termasuk perangkat Kalurahan Trihanggo yang berwenang atas TKD itu. Untuk penanganan langsung oleh Kejari Sleman,” ujarnya.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP DIY, Ilham Djunaedi, dimintai konfirmasi terpisah menyebut ada sejumlah indikasi pelanggaran dalam pemanfaatan TKD di Trihanggo. Paling utama adalah aktivitas pembangunan di kawasan TKD sebelum terbitnya perizinan.

Terkait proses penyidikan oleh Kejari Sleman, Ilham belum mengetahui detailnya. Pihaknya hanya berwenang melakukan pengawasan atas regulasi Perda. Dalam hal ini pemanfaatan TKD di wilayah DIY.

“Dalam hal ini penyidikan Kejari Sleman kami belum tahu detailnya, tapi peran kami di sini adalah penegakan Perda, dalam kasus ini perizinan TKD ujarnya.

 

KN/ Yogya

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *