KilasNusantara.com, Jakarta // Lagi-lagi Kasus korupsi terjadi di Negeri ini. Kali ini korupsi terjadi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun 2019-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut proyek itu menggunakan dana senilai Rp. 9,9 triliun.
Kepala pusat penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan,” Perkara ini diduga ada persekongkolan atau pemufakatan jahat dari berbagai pihak.
“Caranya adalah mengarahkan kepada tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan TIK supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chromebook,” kata Harli pada wartawan di Kejagung, Senin (26/5/2025).
Harli juga mengatakan, hal itu bukan menjadi kebutuhan siswa pada saat itu. Terlebih, pada 2019 penggunaan laptop berbasis pada operating system Chromebook itu sudah diuji coba dan hasilnya tidak efektif.
“Karena kita tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama, bahkan ke daerah-daerah, sehingga diduga bahwa ada persekongkolan di situ,” Jelas Harli.
Harli juga mengatakan proyek itu memakan anggaran Rp. 9,9 triliun. Jumlah itu terdiri dari 3,5 triliun dari satuan pendidikan dan Rp. 6,3 triliun melalui dana alokasi kusus (DAK).
Tanggal 21 Mei yang lalu, penyidik setelah menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan. Maka penyidik sudah melakukan upaya penggeledahan dan penyitaan,” ungkap Harli.
Red/ KN