Terdakwa Suparta, Korupsi Timah Rp 300 Triliun yang Meninggal di RSUD

KilasNusantara.com, JAKARTA // Terdakwa kasus tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun, Suparta meninggal dunia di RSUD Cibinong Bogor, Senin (28/4/2025) sekira pukul 18.05 WIB.

“Penyebab meninggalnya belum diketahui pasti, Menurut info,” Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada wartawan, Senin malam.

Tak banyak informasi soal Suparta, termasuk di Bangka Belitung, tempat dirinya mendirikan perusahaan smelter PT Refined Bangka Tin (RBT)

Namun, begitu dalam kasus mega korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung tersebut, Suparta didakwa menerima uang hasil korupsi timah senilai Rp 4,5 triliun.

Nama Suparta tidak familiar di masyarakat Bangka Belitung, tetapi Suparta lebih banyak dikenal di kalangan sesama pebisnis tambang timah.

Suparta diketahui menjabat sebagai Direktur PT Refined Bangka Tin (RBT)

Suparta merupakan pemegang saham utama PT RBT dengan total kepemilikan saham 73 persen.

Suparta memiliki saham 73 persen di smelter yang berlokasi di Sungailiat, Kabupaten Bangka Tersebut.

Suparta melalui PT RBT disebut menerima aliran dana korupsi senilai Rp 4,5 triliun.

Angka tersebut merupakan yang terbesar dibandingkan terdakwa lainnya.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *