Kejaksaan Agung Harus Tegas Dalam Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Kilas Nusantaracom, Jakarta// Guru Besar Hukum Dr. Appe Hutauruk, S.H, M.H., dan Saor Siagian koordinator TUMPAS dorong Kejaksaan RI untuk menjadi pelopor perubahan hukum untuk menumpas premanisme dan budaya koroptif bukan hanya residu dari lemahnya penegakan hukum, tetapi juga cerminan sistemik dari pembiaran yang telah berlangsung lama.

Hal ini merupakan sebuah fenomena bermetamorfosis menjadi kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), terutama ketika dibungkus dalam struktur ORMAS dan karena tergolong (hidden criminaliy) berbahaya, tersembunyi, namun nyata merusak fondasi Negara hukum.

Sebagai lembaga yudikatif, Kejaksaan RI mempunyai kewenangan luas dalam proses penegakan hukum tanpa pandangan bulu. Kejaksaan harus menjadi penggerak utama transformasi budaya hukum melalui strategi social engineering dan social planning, ditengah kepercayaan terhadap institusi negara.

“Guru Besar Hukum, Dr. Appe Hutauruk, S.H., M.H., mengatakan, premanisme dengan motif koruptif adalah bentuk kejahatan sosial struktural yang tak bisa dibiarkan. Premanisme modern bukan lagi urusan jalanan, tetapi telah menjadi instrumen politik kekuasaan. Oleh karenanya, kejaksaan harus tidak hanya independen, tetapi juga visioner dalam menyusun agenda pemberantasan yang bersifat lintas sektor dan multidisipliner,” jelasnya. Rabu, (4/6/2025).

“Koordinator Gerakan TUMPAS, Saor Siagian mengatakan, bahwa kolaborasi sipil-yudikatif adalah kunci keberhasilan. Untuk itu tuntaskan Premanisme dan Korupsi Sistemik,” tegasnya.

“TUMPAS dibentuk karena untuk menumpas kejahatan yang terorganisir dan sering menyelinap ke ruang politik dan hukum untuk itu Kejaksaan tidak boleh lagi bersikap reaktif, melainkan harus mengorkestrasi tindakan yang konsisten dan berani.” ungkap Saor.

 

Red/ kn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *