Kilas Nusantara com, Jakarta// Korupsi mantan Direktur Utama PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih, diduga untuk membeli 11 apartemen dan lahan senilai miliaran rupiah.
Aliran dana hasil korupsi Kosasih ini dibongkar oleh Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, aliran dana hasil korupsi Kosasih diduga menerima Rp 34,3 miliar, dalam kasus investasi fiktif dana PT Taspen.
“Kosasih menggunakan uang-uang yang diduga dari hasil korupsinya untuk sejumlah keperluan,” ujar jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).
Kosasih menggunakan uang itu untuk membeli 4 unit apartemen di Project The Smith senilai Rp 10,7 miliar, 2 unit apartemen Springwood dengan harga Rp 5 miliar, dan 4 unit Sky House Alam Sutera senilai Rp 5,07 miliar.
Lalu, ia juga membeli 1 unit Apartemen Belezza Permata Hijau Tower Versailles Lantai 21 FS 2103 seharga Rp 2 miliar. Selain apartemen, Kosasih juga diduga menggunakan uangnya untuk membeli 3 bidang tanah di Jelupang, Tangerang Selatan, Banten, atas nama karyawan swasta Theresia Mela Yunita. Luas ketiga lahan itu adalah 178 meter persegi, 122 meter persegi, dan 174 meter persegi.
“Total harga ketiga bidang tanah itu sebesar Rp 4 miliar,” ujar jaksa KPK.
Kosasih juga menggunakan uang panas itu untuk membeli sejumlah mobil, yakni Honda HRV dengan nomor polisi B 1305 DNA atas nama RR Dina Wulandari seharga Rp 515,9 juta. Lalu, Honda CRV dengan nomor polisi B 2789 RFH atas nama Ashley Kristen Kosasih seharga Rp 651,4 juta, dan Honda CRV nopol B 2158 RFD atas nama Callista Madona Kosasih seharga Rp 503,7 juta. Selain itu, ia juga menyimpan sejumlah uang tunai valuta asing (Valas) senilai puluhan ribu dollar.
Uang-uang itu di antaranya disimpan di apartemen Kosasih.
“Uang tunai lainnya sebesar Rp 2,8 juta, 1.262 won Korea, 56 dollar AS, dan 108.000 yen Jepang saat penggeledahan di Apartemen Setiabudi Sky Garden, Jakarta Selatan, yang ditempati Kosasih,” ujar jaksa KPK.
Kosasih diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menginvestasikan dana PT Taspen kepada reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food 2 tahun 2016, selanjutnya disebut sukuk SIA-ISA 02. Perbuatannya diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun. Nilai fantastis yang merugikan negara sehingga sangat pantas di hukum seberat-beratnya untuk tegaknya keadilan di negeri ini.
Red/ Kn