Nikita Dituntut Pidana 11 Tahun Penjara, Denda Rp2 Miliar Subsider 6 bulan Kurungan Dalam Kasus Pemerasan dan TPPU

KilasNusantara.com, Jakarta // Tuntutan jaksa terhadap Nikita Mirzani dalam persidangan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bervariasi, tergantung pada perkembangan kasus dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Berikut informasi terkait tuntutan jaksa terhadap Nikita Mirzani di persidangan:

– Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU: Nikita Mirzani mengaku tidak gentar menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahkan menduga ada skenario yang mengatur penahanannya. Ia menyatakan akan mengikuti proses persidangan.

– Tuntutan dalam Kasus Reza Gladys: Nikita Mirzani menanggapi santai agenda pembacaan tuntutan terhadap dirinya dalam kasus yang melibatkan dokter kecantikan Reza Gladys. Ia menyatakan tidak mempermasalahkan berapa lama hukuman yang akan dituntut.

– Faktor yang Memberatkan: Dalam sebuah kasus, Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dengan beberapa poin yang memberatkan, termasuk tindakan yang merusak reputasi orang lain, menyebabkan keresahan skala nasional, menikmati hasil kejahatan, tidak bersikap hormat di pengadilan, berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya, pernah dihukum sebelumnya, dan tidak menghormati proses pengadilan .

– Reaksi terhadap Tuntutan: Setelah mendengar tuntutan 11 tahun penjara, Nikita Mirzani justru tertawa santai dan menyatakan bahwa itu hanyalah tuntutan dari jaksa. Ia percaya diri bahwa pembelaan akan menjadi arena baginya untuk membuktikan segalanya .

Perlu dicatat bahwa informasi ini mungkin tidak mencakup semua kasus yang melibatkan Nikita Mirzani, tetapi memberikan gambaran umum tentang bagaimana tuntutan jaksa di persidangan dapat bervariasi dan bagaimana Nikita Mirzani merespons tuntutan tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan sejumlah hal memberatkan saat menjatuhkan tuntutan pidana 11 tahun penjara terhadap artis Nikita Mirzani dalam kasus tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terang jaksa, Nikita telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan TPPU.

Nikita disebut telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, berkaitan dengan pemerasan disertai ancaman terhadap pemilik dari perusahaan produk skincare PT Glafidsya RMA Group yang berkantor di Jakarta.

Produk kecantikan Reza Gladys diancam dikomentari negatif dan disebarluaskan ke media sosial oleh Nikita jika tidak memberikan uang tutup mulut.

Ada uang Rp4 miliar yang akhirnya diberikan secara bertahap oleh Reza Gladys kepada Ismail dan Nikita.

Jaksa menambahkan Nikita juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan Juni lalu, jaksa menyebut Nikita memakai uang sebesar Rp4 miliar untuk mengangsur rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.

 

Red/ kn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *