Sopir Bank Jateng cabang Wonogiri yang menggondol uang Rp 10 miliar akhirnya berhasil ditangkap. Sopir berinisial A itu berhasil diciduk oleh petugas kepolisian di Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul, DIY.
Dalam hal ini A menjadi tersangka utama membawa kabur uang milik Bank Jateng sebesar Rp 10 miliar di Solo pada Senin (1/9/2025) lalu.
Kapolresta Solo Kombes Catur Cahyono Wibowo, kepada awak media mengatakan.
“Berkaitan dengan kasus dari sopir Bank Jateng yang membawa kabur uang Rp 10 miliar, Alhamdulillah dari Polresta Surakarta sudah mengamankan pelaku utama di daerah (Kecamatan) Panggang, Gunungkidul Selatan pukul 04.00 tadi pagi,” jelasnya Senin (8/9/2025).
Kasus ini menarik perhatian publik, karena banyaknya uang yang dibawa kabur. Diketahui, A sudah bekerja di Bank Jateng cabang Wonogiri sejak 2018 lalu.
Polisi masih melakukan pendalaman usai A tertangkap. Sejauh ini, baru A yang ditetapkan menjadi tersangka.
“Untuk tim masih di TKP, dalam artian masih mengumpulkan bukti-bukti yang ada, mencari dan menelusuri apa saja yang berkaitan dengan yang bersangkutan,” ucapnya.
Kejadian pencurian ini bermula saat bank plat merah asal Wonogiri itu hendak mengambil uang sebesar Rp 11 miliar pada Senin (1/9/2025). Saat di BI, rombongan yang membawa mobil penumpang kantor itu mengambil uang Rp 6 miliar. Lalu rombongan bertolak ke kantor cabang Bank plat merah di Jalan Slamet Riyadi, Solo untuk mengambil uang Rp 5 miliar.
Menanti kekurangan uang Rp 1 miliar, petugas kepolisian yang melekat mengamankan transaksi itu izin ke toilet. Memanfaatkan kesempatan itu, A membawa kabur uang Rp 10 miliar yang ada di dalam mobil.
Saat disinggung barang bukti apa saja yang diamankan, termasuk keberadaan uang Rp 10 miliar tersebut, Catur belum bisa membeberkan. Sebab, polisi masih melakukan pendalaman.
“Barang bukti nanti kita jelaskan lebih lanjut. Yang pasti sudah tertangkap untuk pelaku daripada sopir tersebut,” ujarnya.
Dua hari pasca kejadian itu, polisi berhasil mendapatkan mobil operasional bank yang ditinggalkan pelaku di kawasan Perum Puri Gajah Permai, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, pada Rabu (3/9/2025).
Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo mengatakan, mobil itu ditinggalkan dalam keadaan kosong, tanpa ada uang Rp 10 miliar tersebut.
“Mobil yang ditemukan petugas jenis Toyota Avanza Veloz warna hitam, dengan nomor polisi H 1959 UF. Mobil ditemukan utuh, namun yang Rp 10 Miliar tidak ada di dalam mobil,” terangnya.
Red/ kn











