Terima Uang Korupsi Tiap 2 Pekan, Bagaimana Nasib 85 Pegawai Kemnaker

Kilas Nusantara.com, Jakarta – Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) mengungkap aliran uang korupsi dari pemerasan pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tak hanya dinikmati delapan tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik memperoleh informasi para tersangka turut menyebar uang korupsi tersebut ke 85 pegawai Kemnaker tiap dua pekan.

“85 orang ini yang kemudian diduga menerima, tentu ya beberapa nanti yang akan kita ambil. Apakah dia proses menerimanya itu sebagai uang dua mingguan, atau kah kemudian ini sebagai pembelian mungkin makanan dan lain-lain. Nanti akan kita dalami lebih lanjut,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dikutip, Sabtu (19/07/2025).

Senada, pejabat pelaksana tugas (plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penanganan kasus kerap mengukur niat jahat atau mens rea dalam sebuah kegiatan korupsi. Hal ini untuk mengukur apakah seseorang adalah pelaku, atau orang yang turut menikmati namun tak mengerti apa yang diterimanya.

Menurut dia, penyidik akan memeriksa orang-orang yang memang diduga mengetahui dengan detil bahwa uang yang beredar tiap dua pekan di Kemnaker tersebut berasal dari praktik pemerasan terhadap pengaju izin TKA.

“Atau dia hanya misalkan kebagian. Oh ini, dapat uang atau dapat makanan. Dia tidak tahu-menahu dari mana asal uang tersebut,” ujar Asep.

“Jadi kita memang harus benar-benar memisahkan antara orang atau yang pelaku utamanya.”

Namun, kata dia, penyidik akan sangat detil untuk memisahkan dua kelompok tersebut dalam penelusuran aliran uang korupsi izin TKA di Kemnaker. Hal ini penting karena KPK juga berniat untuk meminta pertanggungjawaban para tersangka mengembalikan kerugian negara dari kasus tersebut.

“[Harus] betul-betul tidak ada niat jahatnya. Dan, juga tidak ada fakta perbuatan yang turut serta di dalam tindak pidana ini. Jadi kita akan pilah seperti itu,” ujar dia.

Sebelumnya, penyidik memang baru menahan empat dari delapan tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lembaga tersebut periode 2019-2024.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker 2020-2023, Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker 2019-2024, Haryanto; Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019, Wisnu Pramono; dan Direktur PPTKA Kemnaker 2024-2025, Devi Angraeni.

Empat tersangka lainnya yang belum ditahan yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA Kemnaker 2019-2024, Gatot Widiartono; serta tiga orang staf pada Direktorat PPTKA Kemnaker 2019-2024 yaitu Putri Citra Wahyoe; Jamal Shodiqin; dan Alfa Eshad.

 

 

Red/ kn

Sumber: Bloomberg Technoz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *