Kabar Gembira!!! Pemerintah Menetapkan Hapus Batas Usia Bagi Pelamar Kerja

KilasNusantara.com, Jakarta // Berbahagialah para pencari kerja, Saat ini pemerintah telah membuat aturan untuk menghapus batasan usia dalam proses rekrutmen kerja.

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

Surat Edaran ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli tersebut dijelaskan bahwa Kemnaker berupaya mewujudkan prinsip nondiskriminasi dalam proses rekrutmen kerja.

Ada empat poin utama yang dimuat dalam Surat Edaran tersebut, salah satunya menyangkut persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Isi Surat Edaran itu menyebut persyaratan usia dalam proses rekrutmen hanya dapat dilakukan jika ada kepentingan khusus dengan dua ketentuan, yaitu untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan.

Serta tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.

Poin selanjutnya menyatakan bahwa larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.

Selain itu, poin lainnya yang ditegaskan larangan melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen kerja. Lalu, disebutkan juga bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Isi Surat Edaran ini meminta Gubernur untuk menyampaikan Surat Edaran kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan terkait di semua wilayah.

 

Red/ KN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *