Wapres Gibran Usul Hakim Ad Hoc dari Kalangan Profesional Ikut Sidangkan Kasus Andrie Yunus

KilasNusantara.com // Gibran menyampaikan usulan agar dilibatkan hakim ad hoc yang profesional, memiliki rekam jejak dan integritas kuat dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Kontras pada Kamis (9/4/2026),

“Ia menekankan bahwa keadilan harus hadir secara nyata, proses hukum harus berjalan jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan agar kepercayaan publik dan marwah hukum tetap terjaga serta keadilan tidak hanya ditegakkan tapi juga diyakini oleh masyarakat,” jelas Wapres.

Status penanganan kasus saat ini berkas perkara dan tersangka sudah dilimpahkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta dan akan disidangkan di pengadilan militer karena belum ditemukan keterlibatan pihak sipil dalam konstruksi perkara tersebut.

Empat tersangka itu adalah personel Badan Intelijen Strategis TNI, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Para tersangka dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama tujuh tahun.

Tanggapan dan tindak lanjut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, bahwa pemerintah akan membahas usulan tersebut bersama Mahkamah Agung untuk mencari solusi yang sesuai dan tidak menutup kemungkinan adanya jalan keluar yang menampung saran tersebut, meskipun mekanisme hakim ad hoc lebih dikenal dalam peradilan umum dan belum umum diterapkan di peradilan militer.

 

Red/ kn

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *