KilasNusantara.com// Jakarta – Kasus suap perkara minyak goreng (migor), yang melibatkan terdakwa hakim Djuyamto, diperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara, awal mulanya 11 Tahun, pada sidang vonis pertama, Rabu (3/12/2025).
Djuyamto dinyatakan bersalah menerima suap secara bersama-sama terkait perkara minyak goreng (migor) tersebut. Hakim menyatakan Djuyamto dkk bersalah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim dalam sidang.
Hakim menyatakan Djuyamto terbukti menerima suap total Rp 9.211.864.000, Agam Syarief Baharudin menerima Rp 6.403.780.000 dan Ali Muhtarom menerima Rp 6.403.780.000. Duit diterima secara bertahap.
Djuyamto kemudian mengajukan banding karena tidak menerima vonis dari majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama itu. Namun, bukannya dikurangi, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta malah memperberat hukuman Djuyamto.
Perkara banding Djuyamto diadili oleh ketua majelis banding Albertina Ho dengan anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto. Putusan banding ini diketok pada Senin (2/1/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” ujar hakim.
Hakim banding tetap menghukum Djuyamto membayar uang pengganti Rp 9,2 miliar. Adapun jika uang pengganti itu tidak dibayar, diganti dengan 5 tahun kurungan.
Sementara itu, terdakwa lain, Agam dan Ali hukumannya diperkuat Pengadilan Tinggi Jakarta. Hukuman mereka tetap sama dengan putusan di Pengadilan tingkat pertama, yaitu 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 6,4 miliar.
Red/ Kn












