KilasNusantara.com – Hati-hati Kita beli kendaraan cash sekalipun itu langsung di showroomnya. Andrew bingung bukan kepalang, bagaimana bisa truk yang dibeli perusahaan tempat dia bekerja secara tunai tiba-tiba ditarik debt collector. Ternyata semua itu akal-akalan Bagus.
Saat mendapat kabar itu dari sopir yang sedang bertugas di Jakarta, Rabu (23/4), Andrew sebagai General Manager PT Daratan Kujalani Lautan Kuseberangi langsung bertindak.
Dia segera mendatangi kantor PT Dwi Jaya Adiwahana atau Dealer Dwijaya Isuzu di Jalan Jayanegara, Desa Banjaragung, Puri, Mojokerto dengan maksud menemui Bagus.
Andrew masih ingat betul dia membeli truk Isuzu Elf NMR nopol S 8072 SD warna putih itu langsung melalui Bagus Lukita Adhi, Kepala Cabang Dwijaya Isuzu pada 25 Maret 2023.
Dia beli truk itu secara tunai, bukan kredit, dengan harga saat itu Rp 384 juta. STNK truk itu baru dia dapatkan 6 bulan setelah pembelian, dan Bagus sudah berjanji mengirimkan BPKB-nya.
“Saya ketemu Bagus di Mal Sunrise sekitar Maret 2024, kata dia BPKB sudah jadi akan diantar ke kantor saya,” kata Andrew saat mengingat momen pertemuan terakhirnya dengan Bagus.
Dua tahun berlalu, BPKB truk itu tak kunjung dia terima. Hingga kabar itu dia dapat dari sopirnya bahwa truk boks itu ditarik debt collector di Jakarta pada Rabu sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat tiba di kantor dealer Dwijaya Isuzu, Andrew kembali terkejut karena ternyata Bagus sudah tidak ada. Kepala Cabang dealer itu telah digantikan oleh pria bernama Yohanes Kusumo.
“Saat ketemu Pak Yohanes, katanya Bagus sudah mengundurkan diri. Pihak Isuzu Mojokerto menyatakan siap bertanggung jawab atas kasus ini,” ujarnya.
Usut punya usut, Bagus ternyata menggadaikan BPKB truk yang seharusnya sudah menjadi aset PT Daratan Kujalani Lautan Kuseberangi ke BFI Finance di Sidoarjo.
Bagus menggadaikan truk itu senilai Rp 136.470.500 dengan angsuran Rp 5.933.500 selama 2 tahun sejak Agustus 2024. Dan Bagus telah menunggak cicilan 3 bulan sehingga truk itu ditarik.
Pihak penagih utang meminta Andrew membayar angsuran 3 bulan dan biaya penarikan Rp 25 juta bila ingin truk dilepas. Dia pun meminta tanggung jawab Dwijaya Isuzu.
Sayangnya, pihak dealer seperti disampaikan oleh Yohanes kepada Andrew hanya sanggup membayar angsuran 3 bulan dan biaya penarikan Rp 5 juta.
Belum lagi, pihak dealer menyarankan Andrew menyerahkan truk itu ke pihak debt collector. Andrew menolak karena khawatir bagian truk ada yang hilang bila disita debt collector.
Truk elf itu telah dimodifikasi sedemikian rupa agar layak untuk dipakai sebagai armada ekspedisi. Boks di bagian belakang truk itu saja nilainya cukup mahal, mencapai Rp 64 juta.
“Seharusnya kalau mau tanggung jawab, dibayar semua. Kami diminta serahkan truknya ke pihak debt collector, pihak Isuzu mau negosiasi dengan BFI. Kami tidak mau karena kalau truk dibawa ke garasi debt collector, kami khawatir ada yang hilang,” cetusnya.
Beruntung polisi bersedia mengamankan truk Elf NMR itu di Polda Metro Jaya. Andrew pun segera melaporkan PT Dwi Jaya Adiwahana ke Polres Mojokerto Kota atas dugaan penipuan atau penggelapan.
“Harapan kami pihak Isuzu mau tanggung jawab karena kemarin saya lihat mereka terkesan lepas tanggung jawab. Kami kan tidak mau truk diserahkan ke debt collector,” tegasnya.
Yohanes selaku pihak yang dilaporkan mengaku sudah mengetahui langkah hukum yang dilakukan Andrew. Dia tegaskan kasus penggelapan BPKB truk Elf itu adalah ulah oknum.
“Betul pak, (dugaan penggelapan) BPKB bukan truk. Ulah dari oknum (Bagus Lukita Adhi),” tandasnya.
Untuk itu kita harus berhati-hati, ketika membeli kendaraan secara cash, harus ada kwitansi jual beli bermaterai bukti lunas, yang paling penting lagi Kita harus selalu komunikasi dengan perusahaan Kita membeli kendaraan mengenai surat Kepemilikan atau BPKB, Jika sampai 6 Bulan BPKB belum keluar maka kita harus tanyakan langsung ke dealernya kenapa sampai belum keluar. Ini pembelajaran untuk semua pihak agar Kita tetap berhati-hati setiap bertransaksi dalam pembelian apapun.
Red/ KN