BOS Rokok HS, Muhammad Suryo, Mangkir dari Panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KilasNusantara.com, Jakarta// Kasus rokok HS adalah kasus dugaan korupsi dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, serta pengusaha rokok merek HS, Muhammad Suryo.

KPK tengah mendalami dugaan adanya praktik pengaturan tarif cukai yang lebih rendah, pembelian pita cukai secara tidak sesuai ketentuan, serta suap dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan DJBC.

Pemeriksaan terhadap para pihak terkait bertujuan untuk mengetahui apakah pelanggaran di sektor kepabeanan terjadi secara sistematis, serta membandingkan prosedur resmi dengan praktik yang terjadi di lapangan.

Perkembangan Terbaru, pada tanggal 2 April 2026, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhammad Suryo sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, Muhammad Suryo tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut tanpa memberikan konfirmasi atau alasan yang jelas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan,” bahwa pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan dan mengimbau agar yang bersangkutan bersikap kooperatif. Selain Muhammad Suryo, KPK juga memanggil saksi lain dari pihak swasta, seperti Arief Harwanto dan Johan Sugiharto, serta pengusaha rokok lainnya dalam rangkaian penyidikan ini,” jelasnya.

Hingga saat ini, sudah ada 7 orang termasuk pejabat Bea Cukai yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

 

Red/ kn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *