Karyawan Pabrik Dibanting “Debt Collector” Usai Mencegahnya Masuk Kantor

KilasNusantara.com, Jakarta// Nasib nahas menimpa seorang pegawai di salah satu pabrik baja ringan di Cengkareng, Jakarta Barat. Pegawai berinisial C itu dibanting oleh debt collector berinisial J pada Senin (12/5/2025) sore.

Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan, mulanya empat orang debt collector, salah satunya J, mendatangi pabrik baja tempat korban bekerja.

Tujuan mereka datang ke pabrik tersebut adalah mencari seseorang yang namanya tertera dalam surat perintah penagihan utang.

Motifnya terkait dengan adanya kredit yang dilakukan oleh suami dari seorang karyawan pabrik. Sang suami membuat kredit atas nama istrinya,” kata Arfan, dilansir dari Antara, Selasa (13/5/2025)

Namun, wanita yang menjadi target penagihan ternyata tidak bekerja di pabrik tersebut. “Suaminya memberitahu bahwa istrinya bekerja di pabrik bersangkutan, ternyata tidak. Mereka ini sudah bercerai,” ucap Arfan. Dalam rekaman video kamera CCTV yang beredar, keempat debt collector sempat menggoyang-goyangkan pagar sebelum masuk ke dalam pabrik.

Setelah berhasil masuk, para pelaku mencari nama yang tertera dalam surat perintah penagihan utang.

Saat itu mereka marah-marah dan berupaya untuk masuk ke dalam kantor pabrik tersebut. Namun, para karyawan berusaha menghalangi para debt collector agar tidak masuk ke ruangan kantor. Hal inilah yang membuat C dibanting oleh J. J berusaha masuk ke dalam kantor dan ingin menemui salah satu kreditur yang sejatinya memang tidak bekerja di pabrik tersebut. Setelah melakukan kekerasan fisik, keempat debt collector itu langsung melarikan diri. Sementara itu, korban langsung membuat laporan polisi mengenai tindak kekerasan yang dialaminya. Mendapat laporan dari korban, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Pelaku ditangkap Tak butuh lama bagi polisi untuk menangkap J terkait perbuatannya. “Oknum debt collector inisial J yang mendatangi salah satu perusahaan di daerah Daan Mogot, Jakarta Barat sudah berhasil kita tangkap kurang lebih 1×24 jam,” ujar Arfan.

Atas perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 352 tentang penganiayaan ringan dan 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman dengan hukuman 1 tahun penjara.

Sementara itu, Polres Metro Jakbar juga telah mengantongi identitas tiga pelaku lain yang masuk ke dalam pabrik bersama J.

“Identitasnya sudah kita kantongi,” kata Arfan.

 

Red/ KN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *