Komisi III DPR Menggelar Rapat, Membahas Penanganan Kasus Amsal Sitepu

KilasNusantara.com, Jakarta// Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Karo pada Kamis guna membahas penanganan kasus Amsal Sitepu.

Amsal, yang divonis bebas, diduga mengalami intimidasi selama proses hukum. Ketua Komisi III Habiburokhman menilai surat dari kejaksaan bersifat provokatif, sementara anggota dewan mendesak evaluasi terhadap para jaksa yang terlibat.

Komisi III DPR menggelar rapat pada Kamis, (2/4/2026) di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Peserta rapat meliputi Ketua Komisi Kejaksaan RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Jaksa Penuntut Umum Kejari Karo, serta Amsal Christy Sitepu sendiri.

Tujuan rapat untuk meminta penjelasan menyeluruh terkait proses hukum kasus Amsal Sitepu, mulai dari alasan penetapan tersangka, dugaan intimidasi, hingga pembangunan opini yang menyebutkan adanya intervensi DPR dalam penangguhan penahanan.

Adapun yang dibahas antara lain:

1. Pelanggaran Penetapan Hakim: Komisi III menyoroti dugaan oknum Kejari Karo tidak melaksanakan keputusan Majelis Hakim PN Medan terkait penangguhan penahanan, bahkan menulis istilah “pengalihan penahanan” yang berbeda dengan putusan pengadilan. Pihak kejaksaan mengakui hal tersebut sebagai kesalahan penulisan atau “salah ketik”.

2. Dugaan Intimidasi: Ada laporan mengenai pemberian brownies disertai pesan yang meminta Amsal tidak menggunakan pengacara dan menghentikan konten perlawanan. Pihak kejaksaan membantah tuduhan ini dan menyebutnya sebagai bentuk kepedulian serta budaya setempat.

3. Opini Publik: Komisi III juga menyoroti upaya membangun opini yang seolah-olah DPR mengintervensi proses hukum, padahal penangguhan penahanan merupakan keputusan hakim.

4. Kualitas Dakwaan: Beberapa anggota Komisi III menilai dakwaan yang disusun JPU lemah, sehingga hakim memvonis bebas Amsal Sitepu.

Kesimpulan & Rekomendasi

– Meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo dan menyampaikan laporan tertulis dalam waktu satu bulan.

– Meminta pengusutan dugaan pelanggaran oknum kejaksaan yang terlibat.

– Meminta Komisi Kejaksaan RI melakukan eksaminasi terhadap perkara ini.

– Beberapa anggota Komisi III bahkan menyarankan agar Kepala Kejaksaan Negeri Karo dicopot atau dipindahkan karena dianggap melakukan kesalahan fatal.

 

Red/ kn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *