KilasNusantara.com, Jakarta // Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/3/2026) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
Sebelumnya, pada 8 Januari 2026, KPK telah menetapkannya sebagai tersangka, dan pada 11 Maret 2026, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya, sehingga status tersangka dinyatakan sah. Dalam kasus ini, Yaqut diduga melakukan pengondisian dalam pembagian kuota haji tambahan, yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 622 miliar.
Saat ditangkap, ia menyatakan bantahan atas tuduhan dan menegaskan tidak pernah menerima uang dari praktik yang dituduhkan, serta setiap kebijakan yang diambil terkait haji dilakukan untuk kepentingan jamaah.
Red/ kn












